Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menegaskan komitmennya terhadap penerapan standar ISO/IEC 17065:2012 dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi publik. Komitmen ini ditandatangani oleh seluruh manajemen dan personil LPH sebagai bentuk kesungguhan dalam menerapkan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Dalam dokumen komitmen tersebut, para personil LPH UIN Raden Intan Lampung bersepakat untuk:

  1. Menjaga kerahasiaan semua informasi publik yang dikelola sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tidak menyalahgunakan, menyebarkan, atau membocorkan informasi bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang.
  3. Hanya menggunakan informasi sesuai dengan tanggung jawab jabatan.
  4. Menjamin keamanan data dan informasi yang diakses dan dikelola.
  5. Melaporkan secara jujur apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan informasi publik.
  6. Menjaga dokumen, arsip, dan media penyimpanan dari akses pihak yang tidak berhak.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh jajaran Ketua, Sekretaris, Bendahara, Auditor, serta tim pendukung LPH UIN Raden Intan Lampung. Langkah ini menjadi pondasi penting dalam memperkuat sistem manajemen mutu dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses sertifikasi halal.

Dengan komitmen ini, LPH UIN Raden Intan Lampung berharap dapat terus menjadi lembaga pemeriksa halal yang kredibel, berintegritas, dan mendukung visi nasional dalam penguatan ekosistem halal.