Tugas Lembaga Pendampingan PPH (Proses Produk Halal):
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mendampingi Proses Produk Halal (PPH), tugas utama LP3H UIN Raden Intan Lampung mencakup sejumlah aspek yang mendukung kelancaran dan keberhasilan proses sertifikasi halal. Berikut adalah rangkuman tugas yang diemban oleh LP3H:
- Melaksanakan Pendampingan PPH:
- Memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
- Menyediakan bimbingan dan arahan terkait persyaratan serta prosedur sertifikasi halal.
- Melakukan Pembinaan dan Supervisi Terhadap Pendamping PPH:
- Memberikan pembinaan dan supervisi secara berkala terhadap pendamping PPH.
- Memastikan bahwa pendamping PPH memahami dan melaksanakan tugasnya secara efektif.
- Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping PPH:
- Menilai kinerja pendamping PPH berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
- Menyusun evaluasi yang mencakup aspek-aspek kinerja yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan.
- Pengecekan Ulang Hasil Verval yang Dilakukan oleh Pendamping:
- Memastikan kesesuaian jenis produk dengan laporan verval.
- Memeriksa kesesuaian daftar bahan dan penjelasan PPH dengan laporan verval.
- Memverifikasi kesesuaian foto produk dan kemasan dengan laporan verval.
- Menyampaikan Laporan Kinerja Pendamping kepada BPJPH:
- Menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pendamping PPH kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Membantu BPJPH dalam Penyampaian Hasil Verval saat Sidang Fatwa MUI:
- Berpartisipasi dalam proses penyampaian hasil verval saat sidang fatwa MUI.
- Memastikan kelancaran proses komunikasi antara LP3H, BPJPH, dan MUI.
- Membuat Komitmen Menjaga Kerahasiaan Data dan Info Pelaku Usaha:
- Menetapkan komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi pelaku usaha yang diperoleh selama proses sertifikasi halal.
- Menandatangani Kontrak Kerja:
- Menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam melaksanakan tugas pendampingan PPH.
- Melakukan Pelatihan Bagi Pendamping PPH:
- Menyelenggarakan pelatihan reguler bagi pendamping PPH untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman mereka terkait proses sertifikasi halal.
- Monitor dan Supervisi Pendampingan PPH secara Mandiri/Bersama-sama BPJPH:
- Melakukan pemantauan dan supervisi terhadap kegiatan pendampingan PPH.
- Berkoordinasi dengan BPJPH dalam pemantauan yang efektif.
- Membuat Laporan Akhir Pendampingan PPH dan Menyampaikan ke BPJPH:
- Menyusun laporan akhir yang mencakup hasil evaluasi, rekomendasi, dan catatan penting dari proses pendampingan PPH.
- Menyampaikan laporan akhir tersebut kepada BPJPH sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.