Pelaksana Sertifikasi

Proses Pelaksanaan Sertifikasi Halal – Tahap-tahap dan Keterlibatan Pihak:

1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal):

  • Melaksanakan kontrak kerja yang telah disepakati.
  • Kerjasama dengan Instansi/Lembaga Pembina dan mitra.
  • Menyediakan fasilitas untuk pembinaan dan bimtek pelaku usaha.
  • Menerbitkan sertifikat halal.

2. SATGAS HALAL PROVINSI:

  • Menyelenggarakan informasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal di tingkat provinsi dan kab/kota.
  • Melakukan pembinaan dan bimtek pelaku usaha.
  • Melakukan koordinasi dengan LP3H, Instansi/Lembaga Pembina.

3. INSTANSI/LEMBAGA PEMBINA:

  • Mengusulkan pelaku UMK yang memenuhi kriteria untuk mengikuti fasilitasi sertifikasi halal sampai batas waktu yang ditentukan.
  • Menyediakan fasilitas untuk pembinaan dan bimtek pelaku usaha.

4. LEMBAGA PENDAMPINGAN PPH (Proses Produk Halal):

  • Melaksanakan pendampingan PPH.
  • Melakukan pembinaan dan supervisi terhadap pendamping PPH.
  • Melakukan evaluasi kinerja pendamping PPH.
  • Melakukan pengecekan ulang hasil verval yang dilakukan oleh pendamping.
    • Kesesuaian jenis produk dengan laporan verval.
    • Kesesuaian daftar bahan dan penjelasan PPH dengan laporan verval.
    • Kesesuaian foto produk dan kemasan dengan laporan verval.
  • Menyampaikan laporan kinerja pendamping kepada BPJPH.
  • Membantu BPJPH dalam penyampaian hasil verval saat sidang fatwa MUI.
  • Membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan info pelaku usaha.
  • Menandatangani kontrak kerja.
  • Melakukan pelatihan bagi pendamping PPH.
  • Monitor dan supervisi pendampingan PPH secara mandiri/bersama-sama BPJPH.
  • Membuat laporan akhir pendampingan PPH dan menyampaikan ke BPJPH.

5. PENDAMPING PPH:

  • Melakukan kurasi data PU sebelum diajukan permohonan sertifikasi halal.
  • Melakukan verval atas pernyataan kehalalan oleh PU.
  • Mengecek kesesuaian manual SJPH.
  • Membantu PU dalam melengkapi persyaratan apabila diperlukan oleh PU (NIB, PIRT, dan/atau izin edar, dokumen legalitas lainnya).
  • Memberikan rekomendasi kepada BPJPH atas pernyataan kehalalan produk yang memenuhi standar halal.

6. MUI (Majelis Ulama Indonesia):

  • Menyelenggarakan sidang fatwa halal.
  • Menetapkan kehalalan produk.
  • Menyampaikan ketetapan halal produk kepada BPJPH.

7. KURASI DATA BPJPH:

  • Kurasi awal data PU yang memenuhi Standar Dokumen.
  • Koordinasi dengan K/L terkait untuk dukungan BPJPH.
  • Kurasi bersama data PU yang memenuhi Standar Dokumen.
  • Pembinaan UMK.