Latar Belakang dan Pendirian
- Pusat Kajian Layanan Halal (PKLH) UIN Raden Intan Lampung didirikan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat muslim akan informasi kehalalan yang lengkap dan akurat.
- Bertindak sebagai tanggapan terhadap perkembangan industri halal yang pesat di Indonesia.
- Memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Dasar Hukum dan Regulasi Nasional
- UU NO 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
- UU NO 11/2020 Tentang Cipta Kerja
- PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH
- PMA No 26/2019 Tentang Penyelenggaraan JPH
Dengan dasar-dasar tersebut, PKLH UIN Raden Intan Lampung memiliki landasan hukum yang kuat.
Unit dan Lembaga Terkait
- Halal Centre: Didirikan pada 1 Maret 2018 dengan SK Rektor UIN Raden Intan Lampung No 101/UN35/KP/2018.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Telah mendapat sertifikat akreditasi BPJPH nomor REG RI LH A-1P10000010331322 pada 21 Desember 2022.
- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H): Teregistrasi BPJPH bulan Januari 2023 dengan Nomor 220 7 000005.
- Laboratorium Halal: Didirikan pada 23 Juli 2022 untuk riset dan pemeriksaan Halal dengan alat Real Time PCR.