Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung resmi menyatakan Komitmen Ketidakberpihakan dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal. Komitmen ini ditandatangani oleh seluruh jajaran manajemen dan personil LPH sebagai bentuk tanggung jawab profesional sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 17065:2012 dan kebijakan lembaga sertifikasi halal.

Dalam pernyataan tersebut, seluruh anggota komite bersepakat untuk:

  1. Menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, transparan, dan sesuai standar sertifikasi halal.
  2. Menjaga ketidakberpihakan, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak memihak dalam proses pengambilan keputusan sertifikasi.
  3. Tidak melakukan intervensi atau tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
  4. Tidak menerima gratifikasi atau bentuk keuntungan pribadi terkait proses sertifikasi.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi pelaksanaan tugas dan tidak menyalahgunakannya.
  6. Melaporkan secara jujur jika terjadi potensi konflik kepentingan.
  7. Siap menerima sanksi apabila melanggar ketentuan integritas.

Penandatanganan komitmen ini diikuti oleh jajaran Ketua, Sekretaris, Bendahara, Auditor, serta tim pendukung LPH UIN Raden Intan Lampung, termasuk Kepala Pusat Kajian dan Layanan Halal. Langkah ini menjadi wujud keseriusan lembaga dalam memperkuat tata kelola sertifikasi halal yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan LPH UIN Raden Intan Lampung semakin dipercaya sebagai lembaga pemeriksa halal yang netral, profesional, dan berperan aktif dalam mendukung program sertifikasi halal nasional.