Kriteria Pelaku Usaha SEHATI:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500.000.000,00 dan modal usaha sampai Rp2.000.000.000,00.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT) atau izin industri lainnya.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi.
- Secara aktif telah berproduksi 1 tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
- Produk berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering).
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis.
- Proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.