Tugas Pengurus LPH

Tugas Pengurus LPH UIN Raden Intan Lampung:

a. Dewan Pembina:

  1. Melaksanakan pembinaan kepada seluruh organ LPH UIN Raden Intan Lampung.
  2. Melakukan monitoring terhadap kegiatan LPH.
  3. Melakukan evaluasi terhadap kinerja LPH UIN Raden Intan Lampung.
  4. Menetapkan reward dan punishment pada LPH UIN Raden Intan Lampung.

b. Dewan Pengarah:

  1. Memberikan pengarahan secara terstruktur pada LPH UIN Raden Intan Lampung.
  2. Melakukan pemantauan terhadap kinerja LPH.

c. Ketua Lembaga Pemeriksa Halal:

  1. Memimpin organisasi dan melaksanakan fungsi manajemen LPH.
  2. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistem manajemen mutu ISO 17065:2012 di LPH.
  3. Mengesahkan Pedoman Mutu, kebijakan mutu, sasaran mutu, dan strategi pemasaran.
  4. Menjamin tersedianya sumber daya untuk mendukung implementasi manajemen mutu.
  5. Menyetujui kebutuhan pengadaan peralatan dan sarana prasarana LPH.
  6. Memimpin kaji ulang manajemen.
  7. Menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan institusi terkait.
  8. Menyusun program kerja dan anggaran kegiatan.
  9. Mengevaluasi kegiatan LPH yang berpotensi sebagai revenue generating unit.
  10. Melakukan sosialisasi dan kerjasama terkait pengembangan LPH.
  11. Mengkaji dan mengusulkan penambahan ruang lingkup pemeriksaan halal.
  12. Membuat rencana dan mengkoordinir pelaksanaan pelatihan untuk pengembangan revenue generating unit.
  13. Menyampaikan hasil audit pemeriksaan halal kepada BPJPH.
  14. Melaksanakan tindakan perubahan yang diperlukan untuk perkembangan LPH.
  15. Memberi delegasi kepada auditor jika diperlukan.
  16. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada manajemen puncak secara periodik.
  17. Melaporkan penyelesaian kegiatan Audit Internal dan Eksternal/Surveilens.
  18. Menindaklanjuti komplain pelanggan.

d. Wakil Ketua:

  1. Mewakili ketua jika berhalangan.
  2. Membantu ketua dalam tanggung jawab terhadap kinerja dan kegiatan LPH.
  3. Membantu dan mengawasi kinerja pengurus LPH.

e. Sekretaris:

  1. Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan LPH.
  2. Bersama ketua membuat surat keputusan dan rencana kerja LPH.
  3. Mengawasi penyelenggaraan aktivitas LPH di bidang administrasi.
  4. Membuat laporan periodik kegiatan LPH.
  5. Mengelola inventaris organisasi dan pengadaan kebutuhan kesekretariatan.

f. Bendahara:

  1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran, dan pembayaran LPH.
  2. Mengelola keuangan dan pengadaan barang kebutuhan LPH.
  3. Menyusun rencana anggaran dan TOR.
  4. Membuat laporan periodik keuangan LPH.

g. Auditor:

  1. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan.
  2. Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk.
  3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan.
  4. Meneliti lokasi produk.
  5. Meneliti peralatan ruang produksi, dan penyimpanan.
  6. Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk.
  7. Memeriksa Sistem Jaminan Halal pelaku usaha.
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.

h. SDM Ahli Syariah:

  1. Memberikan pertimbangan hukum Islam sebelum dan setelah audit pemeriksaan ke pelaku usaha.

i. Administrasi Umum:

  1. Melaksanakan kontrolisasi surat masuk dan keluar LPH.
  2. Melaksanakan surat menyurat proses pemeriksaan halal.
  3. Melaksanakan SK audit.
  4. Melaksanakan laporan akhir tahun operasional LPH.

j. Pengembangan dan Pengelolaan SDM:

  1. Mengembangkan kebijakan operasional LPH.
  2. Mengembangkan persyaratan dan skema sertifikasi.
  3. Melaksanakan pelatihan/workshop/training organ LPH.
  4. Mengembangkan persyaratan kompetensi personel LPH.
  5. Melaksanakan benchmarking LPH dengan LPH lain.

k. Audit dan Analisis Laboratorium:

  1. Mengawasi pelaksanaan audit oleh Auditor Halal.
  2. Mengusulkan Auditor Halal dalam proses audit.
  3. Bertanggung jawab terhadap mutu hasil audit.
  4. Melaporkan hasil temuan audit.
  5. Melakukan pemeriksaan bahan/produk yang dicurigai kehalalannya di unit laboratorium.
  6. Melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium.
  7. Melaksanakan audit internal.

l. Media dan Informasi Teknologi:

  1. Merancang dan mengoperasionalkan sistem informasi yang menghubungkan LPH dengan BPJPH.
  2. Mengelola sarana berbasis web bagi LPH dan Pusat-pusat yang berkoordinasi.
  3. Mengelola postingan informasi dan sosialisasi LPH.
  4. Mengawasi kerahasiaan dokumen yang diarsipkan dalam drive/email LPH.
  5. Melakukan monitoring dan input data layanan sertifikasi secara online.
  6. Membuat database pelaku usaha yang diproses oleh LPH.