Tugas Pengurus LPH UIN Raden Intan Lampung:
a. Dewan Pembina:
- Melaksanakan pembinaan kepada seluruh organ LPH UIN Raden Intan Lampung.
- Melakukan monitoring terhadap kegiatan LPH.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja LPH UIN Raden Intan Lampung.
- Menetapkan reward dan punishment pada LPH UIN Raden Intan Lampung.
b. Dewan Pengarah:
- Memberikan pengarahan secara terstruktur pada LPH UIN Raden Intan Lampung.
- Melakukan pemantauan terhadap kinerja LPH.
c. Ketua Lembaga Pemeriksa Halal:
- Memimpin organisasi dan melaksanakan fungsi manajemen LPH.
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistem manajemen mutu ISO 17065:2012 di LPH.
- Mengesahkan Pedoman Mutu, kebijakan mutu, sasaran mutu, dan strategi pemasaran.
- Menjamin tersedianya sumber daya untuk mendukung implementasi manajemen mutu.
- Menyetujui kebutuhan pengadaan peralatan dan sarana prasarana LPH.
- Memimpin kaji ulang manajemen.
- Menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan institusi terkait.
- Menyusun program kerja dan anggaran kegiatan.
- Mengevaluasi kegiatan LPH yang berpotensi sebagai revenue generating unit.
- Melakukan sosialisasi dan kerjasama terkait pengembangan LPH.
- Mengkaji dan mengusulkan penambahan ruang lingkup pemeriksaan halal.
- Membuat rencana dan mengkoordinir pelaksanaan pelatihan untuk pengembangan revenue generating unit.
- Menyampaikan hasil audit pemeriksaan halal kepada BPJPH.
- Melaksanakan tindakan perubahan yang diperlukan untuk perkembangan LPH.
- Memberi delegasi kepada auditor jika diperlukan.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada manajemen puncak secara periodik.
- Melaporkan penyelesaian kegiatan Audit Internal dan Eksternal/Surveilens.
- Menindaklanjuti komplain pelanggan.
d. Wakil Ketua:
- Mewakili ketua jika berhalangan.
- Membantu ketua dalam tanggung jawab terhadap kinerja dan kegiatan LPH.
- Membantu dan mengawasi kinerja pengurus LPH.
e. Sekretaris:
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan LPH.
- Bersama ketua membuat surat keputusan dan rencana kerja LPH.
- Mengawasi penyelenggaraan aktivitas LPH di bidang administrasi.
- Membuat laporan periodik kegiatan LPH.
- Mengelola inventaris organisasi dan pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
f. Bendahara:
- Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran, dan pembayaran LPH.
- Mengelola keuangan dan pengadaan barang kebutuhan LPH.
- Menyusun rencana anggaran dan TOR.
- Membuat laporan periodik keuangan LPH.
g. Auditor:
- Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan.
- Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk.
- Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan.
- Meneliti lokasi produk.
- Meneliti peralatan ruang produksi, dan penyimpanan.
- Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk.
- Memeriksa Sistem Jaminan Halal pelaku usaha.
- Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
h. SDM Ahli Syariah:
- Memberikan pertimbangan hukum Islam sebelum dan setelah audit pemeriksaan ke pelaku usaha.
i. Administrasi Umum:
- Melaksanakan kontrolisasi surat masuk dan keluar LPH.
- Melaksanakan surat menyurat proses pemeriksaan halal.
- Melaksanakan SK audit.
- Melaksanakan laporan akhir tahun operasional LPH.
j. Pengembangan dan Pengelolaan SDM:
- Mengembangkan kebijakan operasional LPH.
- Mengembangkan persyaratan dan skema sertifikasi.
- Melaksanakan pelatihan/workshop/training organ LPH.
- Mengembangkan persyaratan kompetensi personel LPH.
- Melaksanakan benchmarking LPH dengan LPH lain.
k. Audit dan Analisis Laboratorium:
- Mengawasi pelaksanaan audit oleh Auditor Halal.
- Mengusulkan Auditor Halal dalam proses audit.
- Bertanggung jawab terhadap mutu hasil audit.
- Melaporkan hasil temuan audit.
- Melakukan pemeriksaan bahan/produk yang dicurigai kehalalannya di unit laboratorium.
- Melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium.
- Melaksanakan audit internal.
l. Media dan Informasi Teknologi:
- Merancang dan mengoperasionalkan sistem informasi yang menghubungkan LPH dengan BPJPH.
- Mengelola sarana berbasis web bagi LPH dan Pusat-pusat yang berkoordinasi.
- Mengelola postingan informasi dan sosialisasi LPH.
- Mengawasi kerahasiaan dokumen yang diarsipkan dalam drive/email LPH.
- Melakukan monitoring dan input data layanan sertifikasi secara online.
- Membuat database pelaku usaha yang diproses oleh LPH.