Skip to content
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Intan Lampung memiliki proses
terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan menetapkan keputusan
keluhan dan banding sesuai prosedur Penanganan Keluhan dan Banding
(LPH/PR-7.13.1)
- LPH UIN Raden Intan Lampung merekam dan melacak keluhan dan banding dan
tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya.
- Setelah menerima pengaduan atau banding, LPH UIN Raden Intan Lampung
mengkonfirmasi apakah keluhan atau banding berkaitan dengan kegiatan
pemeriksaan dan/atau pengujian halal yang menjadi tanggung jawab LPH UIN
Raden Intan Lampung, jika demikian, LPH UIN Raden Intan Lampung akan
menyelesaikannya.
- LPH UIN Raden Intan Lampung mengakui secara tertulis penerimaan keluhan
resmi atau banding.
- LPH UIN Raden Intan Lampung bertanggung jawab mengumpulkan dan
memverifikasi seluruh informasi yang diperlukan (jika memungkinkan) untuk
menindaklanjuti keluhan atau banding hingga adanya suatu keputusan.
- Keputusan menyelesaikan keluhan atau banding dilakukan oleh, atau ditinjau dan
disetujui oleh, satu orang atau lebih yang tidak terlibat dalam kegiatan pemeriksaan
dan/atau pengujian halal yang terkait dengan keluhan atau banding tersebut.
- Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel (termasuk yang
bertindak dalam kapasitas manajemen) yang telah memberikan konsultasi kepada
klien, atau personel yang telah dipekerjakan oleh klien, tidak boleh ditugaskan oleh
LPH UIN Raden Intan Lampung untuk meninjau atau menyetujui keputusan
keluhan atau banding klien dalam waktu 2 (dua) tahun setelah akhir konsultasi atau
pekerjaan.
- Bila mungkin, LPH UIN Raden Intan Lampung menyampaikan pemberitahuan
secara formal terkait hasil dan akhir proses keluhan kepada pihak yang
menyampaikan keluhan
- LPH UIN Raden Intan Lampung menyampaikan pemberitahuan secara formal hasil dan akhir dari proses banding kepada pemohon banding
- LPH UIN Raden Intan Lampung mengambil tindakan selanjutnya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan keluhan atau banding.