Keluhan dan Banding

        1. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Intan Lampung memiliki proses
          terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan menetapkan keputusan
          keluhan dan banding sesuai prosedur Penanganan Keluhan dan Banding
          (LPH/PR-7.13.1)
        2. LPH UIN Raden Intan Lampung merekam dan melacak keluhan dan banding dan
          tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya.
        3. Setelah menerima pengaduan atau banding, LPH UIN Raden Intan Lampung
          mengkonfirmasi apakah keluhan atau banding berkaitan dengan kegiatan
          pemeriksaan dan/atau pengujian halal yang menjadi tanggung jawab LPH UIN
          Raden Intan Lampung, jika demikian, LPH UIN Raden Intan Lampung akan
          menyelesaikannya.
        4. LPH UIN Raden Intan Lampung mengakui secara tertulis penerimaan keluhan
          resmi atau banding.
        5. LPH UIN Raden Intan Lampung bertanggung jawab mengumpulkan dan
          memverifikasi seluruh informasi yang diperlukan (jika memungkinkan) untuk
          menindaklanjuti keluhan atau banding hingga adanya suatu keputusan.
        6. Keputusan menyelesaikan keluhan atau banding dilakukan oleh, atau ditinjau dan
          disetujui oleh, satu orang atau lebih yang tidak terlibat dalam kegiatan pemeriksaan
          dan/atau pengujian halal yang terkait dengan keluhan atau banding tersebut.
        7. Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel (termasuk yang
          bertindak dalam kapasitas manajemen) yang telah memberikan konsultasi kepada
          klien, atau personel yang telah dipekerjakan oleh klien, tidak boleh ditugaskan oleh
          LPH UIN Raden Intan Lampung untuk meninjau atau menyetujui keputusan
          keluhan atau banding klien dalam waktu 2 (dua) tahun setelah akhir konsultasi atau
          pekerjaan.
        8. Bila mungkin, LPH UIN Raden Intan Lampung menyampaikan pemberitahuan
          secara formal terkait hasil dan akhir proses keluhan kepada pihak yang
          menyampaikan keluhan
        9. LPH UIN Raden Intan Lampung menyampaikan pemberitahuan secara formal hasil dan akhir dari proses banding kepada pemohon banding
        10. LPH UIN Raden Intan Lampung mengambil tindakan selanjutnya yang dibutuhkan
          untuk menyelesaikan keluhan atau banding.