
Proses Pelaksanaan Sertifikasi Halal – Tahap-tahap dan Keterlibatan Pihak:
1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal):
- Melaksanakan kontrak kerja yang telah disepakati.
- Kerjasama dengan Instansi/Lembaga Pembina dan mitra.
- Menyediakan fasilitas untuk pembinaan dan bimtek pelaku usaha.
- Menerbitkan sertifikat halal.
2. SATGAS HALAL PROVINSI:
- Menyelenggarakan informasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal di tingkat provinsi dan kab/kota.
- Melakukan pembinaan dan bimtek pelaku usaha.
- Melakukan koordinasi dengan LP3H, Instansi/Lembaga Pembina.
3. INSTANSI/LEMBAGA PEMBINA:
- Mengusulkan pelaku UMK yang memenuhi kriteria untuk mengikuti fasilitasi sertifikasi halal sampai batas waktu yang ditentukan.
- Menyediakan fasilitas untuk pembinaan dan bimtek pelaku usaha.
4. LEMBAGA PENDAMPINGAN PPH (Proses Produk Halal):
- Melaksanakan pendampingan PPH.
- Melakukan pembinaan dan supervisi terhadap pendamping PPH.
- Melakukan evaluasi kinerja pendamping PPH.
- Melakukan pengecekan ulang hasil verval yang dilakukan oleh pendamping.
- Kesesuaian jenis produk dengan laporan verval.
- Kesesuaian daftar bahan dan penjelasan PPH dengan laporan verval.
- Kesesuaian foto produk dan kemasan dengan laporan verval.
- Menyampaikan laporan kinerja pendamping kepada BPJPH.
- Membantu BPJPH dalam penyampaian hasil verval saat sidang fatwa MUI.
- Membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan info pelaku usaha.
- Menandatangani kontrak kerja.
- Melakukan pelatihan bagi pendamping PPH.
- Monitor dan supervisi pendampingan PPH secara mandiri/bersama-sama BPJPH.
- Membuat laporan akhir pendampingan PPH dan menyampaikan ke BPJPH.
5. PENDAMPING PPH:
- Melakukan kurasi data PU sebelum diajukan permohonan sertifikasi halal.
- Melakukan verval atas pernyataan kehalalan oleh PU.
- Mengecek kesesuaian manual SJPH.
- Membantu PU dalam melengkapi persyaratan apabila diperlukan oleh PU (NIB, PIRT, dan/atau izin edar, dokumen legalitas lainnya).
- Memberikan rekomendasi kepada BPJPH atas pernyataan kehalalan produk yang memenuhi standar halal.
6. MUI (Majelis Ulama Indonesia):
- Menyelenggarakan sidang fatwa halal.
- Menetapkan kehalalan produk.
- Menyampaikan ketetapan halal produk kepada BPJPH.
7. KURASI DATA BPJPH:
- Kurasi awal data PU yang memenuhi Standar Dokumen.
- Koordinasi dengan K/L terkait untuk dukungan BPJPH.
- Kurasi bersama data PU yang memenuhi Standar Dokumen.
- Pembinaan UMK.