Kriteria Pelaku Usaha SEHATI

Kriteria Pelaku Usaha SEHATI:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500.000.000,00 dan modal usaha sampai Rp2.000.000.000,00.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT) atau izin industri lainnya.
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi.
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  9. Produk berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering).
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  11. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan.
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis.
  15. Proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.