Tentang PKLH

Latar Belakang dan Pendirian

  • Pusat Kajian Layanan Halal (PKLH) UIN Raden Intan Lampung didirikan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat muslim akan informasi kehalalan yang lengkap dan akurat.
  • Bertindak sebagai tanggapan terhadap perkembangan industri halal yang pesat di Indonesia.
  • Memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Dasar Hukum dan Regulasi Nasional

  • UU NO 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
  • UU NO 11/2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH
  • PMA No 26/2019 Tentang Penyelenggaraan JPH

Dengan dasar-dasar tersebut, PKLH UIN Raden Intan Lampung memiliki landasan hukum yang kuat.

Unit dan Lembaga Terkait

  • Halal Centre: Didirikan pada 1 Maret 2018 dengan SK Rektor UIN Raden Intan Lampung No 101/UN35/KP/2018.
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Telah mendapat sertifikat akreditasi BPJPH nomor REG RI LH A-1P10000010331322 pada 21 Desember 2022.
  • Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H): Teregistrasi BPJPH bulan Januari 2023 dengan Nomor 220 7 000005.
  • Laboratorium Halal: Didirikan pada 23 Juli 2022 untuk riset dan pemeriksaan Halal dengan alat Real Time PCR.