Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung resmi menyatakan Komitmen Ketidakberpihakan dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal. Komitmen ini ditandatangani oleh seluruh jajaran manajemen dan personil LPH sebagai bentuk tanggung jawab profesional sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 17065:2012 dan kebijakan lembaga sertifikasi halal.
Dalam pernyataan tersebut, seluruh anggota komite bersepakat untuk:
Penandatanganan komitmen ini diikuti oleh jajaran Ketua, Sekretaris, Bendahara, Auditor, serta tim pendukung LPH UIN Raden Intan Lampung, termasuk Kepala Pusat Kajian dan Layanan Halal. Langkah ini menjadi wujud keseriusan lembaga dalam memperkuat tata kelola sertifikasi halal yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan LPH UIN Raden Intan Lampung semakin dipercaya sebagai lembaga pemeriksa halal yang netral, profesional, dan berperan aktif dalam mendukung program sertifikasi halal nasional.
Lampung Tengah, (Humas PKLH) Pusat Kajian dan Layanan Halal (PKLH) LP2M UIN Raden Intan Lampung…
Bandar Lampung (Humas PKLH) Pusat Kajian Layanan Halal (PKLH) LP2M UIN Raden Intan Lampung bekerja…
Bandar Lampung, (Humas PKLH) Pusat Kajian dan Layanan Halal (PKLH) LP2M UIN Raden Intan Lampung…
Bandar Lampung, (Humas PKLH) Pusat Kajian dan Layanan Halal (PKLH) LP2M UIN Raden Intan Lampung…
Bandar Lampung, (Humas PKLH) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Raden Intan Lampung kembali…
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menegaskan komitmennya terhadap penerapan standar…