Istilah dan Definisi dalam Kegiatan Pemeriksaan Kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Intan Lampung:
- Jaminan Produk Halal (JPH): Kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
- Produk: Barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Produk Halal: Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
- Proses Produk Halal (PPH): Rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
- Bahan: Unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
- Sertifikat Halal: Pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- Label Halal: Tanda kehalalan suatu Produk.
- Pelaku Usaha: Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
- Auditor Halal: Orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI): Wadah musyawarah para ulama, zuafaa, dan cendekiawan muslim.
Dengan mengacu pada istilah dan definisi tersebut, LPH UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk memberikan jaminan kehalalan produk sesuai dengan tuntutan syariat Islam, serta berperan aktif dalam pemeriksaan dan sertifikasi halal di Indonesia.